Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Kabupaten Pulau Taliabu: KPU Abaikan Rekomendasi PSU?

oleh -294 views

“Dengan menemui saksi di lapangan, ditemukan ada 20 TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut, namun ada 5 TPS tidak bisa diverifikasi karena kurang lengkap datanya. Jadi hanya 15 yang kami laporkan ke Bawaslu dan oleh Bawaslu hanya dapat diverifikasi pada 12 TPS. Lalu dari rekomendasi PSU oleh Bawaslu tersebut hanya  1 TPS yang dapat dilaksanakan, sisanya 11 tidak dilaksanakan oleh KPU. Adapun laporan kami masuk sejak 3 Desember 2024, rekapitulasi dilakukan 5-7 Desember 2024, dan rekomendasi ada yang keluar dari tanggal 5, 6 dan di atas 10 Desember 2024,” lapor Fachtoni kepada Hakim Panel 1 dari Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK.

Sementara Ishalik selaku saksi mandat paslon 02 melaporkan dirinya mendokumentasikan daftar hadir pada TPS 01 Desa Lede. Setelahnya didapati laporan bahwa terdapat 3 pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut.

Baca Juga  Sempat Buron, DPO Kasus Pencabulan Anak di Maluku Tengah Tertangkap di Namlea

Limitasi PSU

Sultan Alwan selaku Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran ini telah melampaui masa 10 hari. “Maka pelaporan ini sama dengan memaksakannya ke KPU,” terang Alwan.

Rudhi Acshoni yang dihadirkan Termohon sebagai ahli dalam persidangan ini menyebutkan Peraturan Bawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tersebut (PSU) wajib ditindaklanjuti 7 hari setelah diterimanya rekomendasi. Lebih jelas dikatakan dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 15/2024 tentang tata cara tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan disebutkan dalam menindaklanjuti rekomendasi perlu dilakukan telaah hukum. Artinya harus memperhatikan keterpenuhan unsur dan dalam konteks perkara ini secara prosedur KPU telah memenuhi ketentuan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.