Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 SBB Dimulai, 2 Orang Jadi Terdakwa

oleh -471 views

JPU Izaak Muskitta menyatakan, pihak Kejaksaan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional. “Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini tentang keadilan bagi masyarakat yang seharusnya dibantu, bukan dikhianati,” tegasnya kepada awak media.

Sinyal Tegas bagi Pelaku Korupsi Dana Rakyat

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan dana bantuan sosial dalam situasi krisis tidak akan ditoleransi. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat—apalagi dana yang diperuntukkan bagi keselamatan dan kebutuhan masyarakat saat pandemi—akan menghadapi proses hukum dengan konsekuensi yang setimpal.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus titik balik bagi tata kelola keuangan publik yang lebih akuntabel dan berpihak pada masyarakat kecil.

Baca Juga  Pimpin HUT ke-23 Kepulauan Sula, Bupati Fifian Serahkan SK ASN dan Santuni Anak Yatim

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.