Porostimur.com, Ternate – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/10/2024).
Kali ini, majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut Imran Yakub.
Kedua saksi yang dihadirkan yakni terpidana Ridwan Arsan, mantan Kabiro BPBJ Provinsi Maluku Utara dan Ramdhan Ibrahim mantan ajudan pribadi (AGK).
Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Zaldy Kasuba, Wahidin Tachmid selaku eks ajudan AGK, Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri.
Dalam kasus rasuah ini, mantan Kadikbud Malut Imran Yakub didakwa memberi uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total Rp 1.145.000.000 atau 1,1 miliar lebih kepada AGK selaku Gubernur Malut saat itu.
Pemberian uang kepada AGK ini bertujuan agar terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










