“Dana yang kami terima tidak sesuai dengan kuitansi yang kami tanda tangani,” ungkap sejumlah saksi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemotongan atau pengelolaan dana yang tidak transparan dalam pelaksanaan program PAPPJ di tingkat puskesmas.
Terdakwa Bantah, Saksi Tetap Bersikukuh
Atas keterangan para saksi, terdakwa Sarifa menyampaikan bantahan di persidangan. Namun demikian, bantahan tersebut tidak mengubah sikap para saksi yang tetap bersikukuh pada keterangan yang telah mereka sampaikan di bawah sumpah.
Majelis hakim mencatat bantahan terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam putusan akhir perkara.
Sidang perkara dugaan korupsi Dana PAPPJ ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









