Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Sederet Ancaman untuk Demokrasi

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi sorotan usai Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Ia pun mengklaim informasi itu ia dapatkan dari pihak yang kredibel.

Buntut dari dugaan itu, publik hingga pejabat reaktif. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR juga kembali mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5/2023).

Mereka menegaskan kesepakatan untuk menolak sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Baca Juga  Soal Spesifikasi Jembatan Wai Tomu, Kodam Pattimura Sebut Tanpa Pilar di Tengah Sungai

Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai sistem coblos partai itu tidak cocok diterapkan dengan kondisi perpolitikan di Indonesia saat ini.

Ujang menilai modernisasi, kaderisasi, dan reformasi belum terjadi dalam tubuh masing-masing partai politik (parpol). Ia pun menilai mayoritas parpol di Indonesia masih menganut budaya korup hingga nepotisme. Kondisi itu kemudian menyuburkan kekuasaan pimpinan parpol yang seolah tak terbatas.

No More Posts Available.

No more pages to load.