Porostimur.com, Ambon — Surat Keputusan (SK) penurunan pangkat Zainab Tuanani yang diterbitkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku, Jefriks Berhitu, menuai sorotan.
SK bernomor 800.1.6.2/2491 tentang Hukuman Disiplin Teguran Ringan tertanggal 10 September 2025 itu dinilai tidak sah dan melampaui kewenangan.
Pemda: Kabid GTK Tidak Berwenang
Juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang, menegaskan langkah Kabid GTK tersebut tidak sesuai aturan.
Menurutnya, persoalan yang menimpa Zainab, yang saat ini menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah ditangani sesuai mekanisme.
“Tidak berwenang. Kayaknya hanya kepentingan internal saja. Tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” kata Kasrul kepada wartawan, Kamis (25/9/2025) malam.
Kadis: Kewenangan Ada pada Atasan Langsung dan PPK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku James Th. Leiwakabessy, menambahkan bahwa keputusan hukuman disiplin bagi ASN memiliki mekanisme berjenjang.
Atasan langsung berwenang memberi teguran ringan, sementara hukuman disiplin sedang dan berat berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Keputusan hukuman disiplin lisan yang bersangkutan sebagai atasan langsung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan disiplin ASN. Jika sedang dan berat, itu adalah kewenangan PPK,” jelasnya.










