“Kami tidak ingin muncul persepsi liar akibat minimnya informasi yang utuh,” tegasnya.
Perubahan Komoditas Disorot
Komisi II juga mencermati bahwa PT GMI sebelumnya mengantongi izin untuk komoditas marmer sejak 2020, sebelum kemudian mengembangkan aktivitas pertambangan batu gamping setelah menemukan potensi baru.
Namun, Irawadi menegaskan bahwa perubahan komoditas tersebut harus dipastikan telah melalui prosedur perizinan yang sah dan sesuai regulasi.
“Perubahan jenis komoditas itu bukan hal sederhana. Harus ada dasar izin yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kesesuaian Tata Ruang Jadi Perhatian
Selain aspek perizinan, DPRD juga menaruh perhatian pada kesesuaian aktivitas tambang dengan tata ruang dan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada lingkungan maupun konflik sosial.
Irawadi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.
“Kami ingin ada kejelasan. Kalau semua sudah sesuai aturan, itu harus disampaikan. Tapi kalau ada kekurangan, maka wajib diperbaiki,” tandasnya. (Leo/merindu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











