Dengan demikian, kemerdekaan pers bukan berarti media terbebas dari tanggung jawab atas pemberitaannya. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian yang adil tanpa mengabaikan mekanisme khusus yang telah dibangun untuk menyelesaikan sengketa pers.
Pada titik inilah keseimbangan antara kemerdekaan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan perlu dijaga melalui mekanisme hukum yang tepat.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











