Porostimur.com, Ambon – Penggunaan somasi terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., mengatakan keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
Pernyataan itu disampaikan Samloy di Ambon, Minggu (20/9/2026), menyikapi penggunaan somasi terhadap produk jurnalistik.
“Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah. Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers,” kata Samloy.
Dalam UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers juga memiliki kewajiban untuk melayani hak jawab dan hak koreksi tersebut.
Somasi Dinilai Bisa Timbulkan Chilling Effect
Menurut Samloy, persoalan menjadi berbeda ketika keberatan terhadap pemberitaan langsung diarahkan pada tekanan hukum tanpa terlebih dahulu memberikan ruang bagi mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia menilai langkah semacam itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap wartawan maupun redaksi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong munculnya chilling effect atau sensor mandiri dalam pemberitaan.










