Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi rekanan pengadaan motor listrik SPPG, serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Menunggu Penjelasan Resmi Kejagung
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Maluku Utara mengenai dasar hukum, ruang lingkup, maupun tujuan pemeriksaan terhadap SPPG di Kota Ternate tersebut.
Porostimur.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Maluku Utara.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










