“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025) yang lalu. (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









