Stop Pungli dan Suap, Pemkab Haltim Gandeng Polisi dan Kejaksaan Kawal SPMB 2026/2027

oleh -8 Dilihat
Deklarasi tersebut digelar di Pendopo Ngaku Re Rasai, pusat pemerintahan Kota Maba, Minggu (31/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Ubaid Yakub.

Sementara itu, validasi data calon siswa dilakukan melalui integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah pimpinan Ismail Hayat Idris guna mencegah manipulasi data, termasuk dalam sistem zonasi.

Aspek keadilan sosial juga diperhatikan dengan pelibatan Dinas Sosial yang dipimpin Ali Sodikin untuk memastikan hak afirmasi bagi masyarakat kurang mampu tetap terpenuhi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli, suap, maupun bentuk gratifikasi lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.

Panitia dan penyelenggara SPMB dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Mari sukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kabupaten Halmahera Timur tanpa suap, pungli, dan gratifikasi,” tegas Ubaid.

Baca Juga  NasDem Malut Buka Peluang Rotasi Pimpinan DPRD Halsel, Keputusan di Tangan DPP

Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Halmahera Timur.

(Nahrawi Hi. Taha)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.