Sementara itu, validasi data calon siswa dilakukan melalui integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah pimpinan Ismail Hayat Idris guna mencegah manipulasi data, termasuk dalam sistem zonasi.
Aspek keadilan sosial juga diperhatikan dengan pelibatan Dinas Sosial yang dipimpin Ali Sodikin untuk memastikan hak afirmasi bagi masyarakat kurang mampu tetap terpenuhi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli, suap, maupun bentuk gratifikasi lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.
Panitia dan penyelenggara SPMB dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Mari sukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kabupaten Halmahera Timur tanpa suap, pungli, dan gratifikasi,” tegas Ubaid.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Halmahera Timur.
(Nahrawi Hi. Taha)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









