Namun kenyataannya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait jauh melebihi ambang batas tersebut..
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pun menyebut bahwa selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 18.266 suara atau 40,93 persen.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini mendalilkan sejumlah hal, di antaranya dugaan pemalsuan identitas berupa kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 yang disebut Pemohon semestinya tertulis sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.









