Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









