Syamsudin-Judi Tak Penuhi Ambang Batas, Perkara PHPU Pulau Morotai Terhenti

oleh -1 Dilihat
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp5 Miliar di Halsel, Polisi Segera Panggil Kadis Pendidikan

No More Posts Available.

No more pages to load.