Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor Urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh menyoroti soal syarat formil pencalonan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.
Dalam Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Temy dan Hady merupakan Pemohon. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.
Adapun Pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.
Perkara ini disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Penetapan Cabup Aru
Persyaratan formil yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024. Hal itu dipersoalkan lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan yang diadakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran untuk Pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50,” ujar Charles B Litaay, Kuasa Hukum Pemohon di dalam persidangan.









