Barang Bukti Sabu dan Ganja
Sepanjang 2025, BNNP Maluku juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 200,54 gram sabu-sabu dan 1.291,76 gram ganja dari berbagai pengungkapan kasus.
Selain itu, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2025 mencakup 78 tersangka, dengan rincian: BNNP Maluku 10 orang, Polda Maluku 39 orang, Polresta Ambon 21 orang, Polres Maluku Tengah 3 orang, Polres Buru 1 orang, Polres Seram Bagian Barat 3 orang, dan Polres Kepulauan Aru 1 orang.
Rehabilitasi, Pencegahan, dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam upaya menekan permintaan narkotika, BNNP Maluku terus mendorong pecandu dan penyalahguna untuk melapor secara sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sepanjang 2025, tercatat 61 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan jenis zat yang disalahgunakan berupa sabu dan ganja.
Sebanyak 41 klien juga mengikuti program pengukuran kualitas hidup sebagai bagian dari pembinaan lanjutan pascarehabilitasi. Di sisi lain, BNNP Maluku mengimplementasikan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Waihaong (Ambon), Desa Tikbari dan Debowae (Buru Selatan), serta Desa Choitel dan Kelurahan Lodar El (Kota Tual).









