“Untuk mencegah hal itu terjadi kami DP3A terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga di sekolah. Baik itu sekolah SD, SMP, dan SMA bahwa kekerasan, KDRT maupun pelecehan anak di bawah umur itu ada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Nah, ketika mereka mengalami kekerasan maka para pelaku itu akan dijerat dengan pasal yang berlaku,” pungkas Sukmawati. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









