“RKAB adalah syarat mutlak. Jika tidak memiliki RKAB, maka perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi dan harus dikenakan sanksi tegas,” ujar Maruf.
Diduga Gunakan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Selain persoalan RKAB, Maruf juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan, yakni beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Setiap perusahaan yang beroperasi harus mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau yang kita kenal dengan PPKH, agar tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara sembarangan,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Maruf, ketiadaan izin penggunaan kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat sekitar.
Penimbunan Laut Tanpa Izin KKP
Tak hanya itu, LSM Pelta juga menyoroti dugaan aktivitas penimbunan laut yang dilakukan perusahaan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dugaan ini semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Ini masalah yang sangat serius. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk segera menghentikan atau menutup aktivitas perusahaan tambang tersebut,” tandas Maruf.









