Tanggapi Pernyataan Kabidhumas Polda Maluku, Umahuk Minta Polisi Tak Mudah Panggil Wartawan

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Pemimpin Redaksi media daring porostimur.com Dino Umahuk kembali mengimbau Kepolisian untuk tidak mudah memanggil wartawan sebagai saksi terkait kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.

Dino menegaskan apa yang dilakukan penyidik terkait menjadikan seorang wartawan sebagai saksi dalam kasus terkait produk jurnalistik adalah keliru. Alasannya, apa pun yang diketahui wartawan bisa dilacak dari berita yang ditulis.

Umahuk menjelaskan, penugasan dan berita yang diketahui wartawan telah dilaporkan sebagai berita yang terbuka kepada publik. Semua pekerjaan jurnalis sepatutnya juga sudah diketahui pemimpin redaksi.

Kemudian, bila ada wartawan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bisa bersurat kepada Dewan Pers dengan melampirkan surat panggilan. Dewan Pers akan menyurati pemimpin redaksi yang bersangkutan dan penyidiknya sekaligus.

“Jadi, pemanggilan oleh polisi kepada wartawan yang diminta jadi saksi seharusnya ditujukan kepada pemimpin redaksi atau penanggung jawab, bukan langsung kepada wartawan berstatus bawahan,” ujarnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga  Polres Halteng Selidiki Dugaan Pembakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP

Umahuk mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan: “Dalam Perkara yang Menyangkut Karya Jurnalistik, Perusahaan Pers Diwakili oleh Penanggung Jawabnya; dalam Kesaksian Perkara yang Menyangkut Karya Jurnalistik, Penanggung Jawabnya Hanya Dapat Ditanya Mengenai Berita yang Telah Dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.