Tapal Batas NKRI Menyusut di Laut Natuna

oleh -105 views

Kemenko Maritim Luhut B. Pandjaitan pada bulan Juli 2017 mendaftarkan nama baru tersebut ke Organisasi Hidrografik Internasional PBB, menunjukkan tekad pemerintah yang tegas dalam hal ini.

Masalah nama ini walau kelihatan sederhana memiliki makna mendalam, yaitu perihal kedaulatan. Maka saya terkejut atas judul di atas, apakah Menko Maritim telah berganti haluan, bersiap mundur dari komitmen sebelumnya?

Ternyata dokumen tersebut memiliki spirit yang berkebalikan. Dokumen itu menyebutkan bahwa “penamaan” tersebut cuma berupa wacana, bukan keputusan resmi pemerintah (padahal pemerintah telah mendaftarkan penaman baru itu ke Organisasi Hidrografik Internasional PBB pada bulan Juli 2017. Apakah langkah ini telah dibatalkan?).

Tetapi lebih jauh dari itu dokumen tersebut mengatakan bahwa “ZEE di Laut Natuna Kawasan Utara hanya klaim sepihak Indonesia saja”. Dikatakan, klaim tersebut telah ditolak oleh Malaysia dan Vietnam.

Dokumen tersebut selanjutnya mengatakan bahwa total potensi perikanan di ZEE itu hanya 225 juta ton/tahun. Penulis dokumen itu merekomendasikan supaya Imdonesia mau memundurkan batas ZEEnya lebih ke selatan.

Baca Juga  Bupati Aru Hadiri Persidangan ke-28 Jemaat GPM Marbali

Alasannya, demi perdamaian, persahabatan, supaya tidak ada eskalasi clash dan “Indonesia mendapat 45% pun atau sekitar 100 juta ton/tahun sudah OK”. What?