Kalau menabrakkan kapal bisa membikin kita memundurkan tapal batas kita, apa bukannya nanti 100 kapal akan menabrak kita?
Jadi kita bicara soal hak kedaulatan. Maknanya pertama, kita boleh dan berhak menamai suatu tempat di wilayah kedaulatan kita sesuai keinginan kita.
Kedua, kita menorehkan garis tapal batas kita sesuai dengan hukum internasional. Mandat pemerintah adalah mempertahankan tapal batas itu. Bukan memperjual-belikannya. (*)
Sumber: https://www.law-justice.co/artikel/71696/tapal-batas-nkri-menyusut-di-laut-natuna-/