
Untuk pengetahuan bersama ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona laut yang berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, hak2 pemanfaatan sumberdaya kelautannya secara khusus diberikan kepada negara pantai terkait.
ZEE yang meliputi perairan di Selat Karimata dan Laut Natuna Utara telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP 711. Penetapan tersebut dilakukan sesuai hukum internasional (standar FAO).
Rekomendasi agar ZEE Indonesia “ditarik mundur ke selatan” tentu akan mengubah WPP 711 itu. Yang sangat aneh adalah alasan dari rekomendasi tersebut bahwa “dapat 45% saja sudah OK”.
Saya tidak paham alasan itu, bukankah tapal batas itu merefleksikan kedaulatan negara? Apakah kedaulatan itu hanya berkenaan dengan nilai ekonomi suatu wilayah saja? Bukankah tapal batas Negara Republik Indonesia digariskan sesuai peraturan internasional, bukan karena suka-suka sendiri?
Apakah suatu pemerintahan lima tahunan boleh memundurkan tapal batas negara? Darimana datang norma, “dapat 45% saja sudah OK”, memangnya kedaulatan itu proses jual-beli?”
Kita ingin hidup damai berdampingan dengan negara tetangga. Tetapi saya tidak pernah dengar ada negara melepaskan kedaulatannya untuk membeli “perdamaian”. Lucu bagi saya kalau negara sebesar Indonesia takut kalau “nanti kapal Vietnam menabrak KRI”.




