Temy Oersopiny-Hady Djumaidy Saleh Persoalkan Temuan BPK dalam PHPU Kabupaten Kepulauan Aru

oleh -219 views
Kuasa hukum Pemohon Charles B. Litaay dan Vendy Toumahuw pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Foto Humas/Ifa

Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Pemohon menyebut bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Hal itu menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Karena itulah, Pemohon dalam dalil permohonannya menganggap bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepualauan Aru tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga  Wakil Bupati Kepulauan Aru Lepas Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku 2026

“Ketika salah satu calon yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan Nomor Urut 2 tersebut adalah juga cacat formil dan bertentangan dengan hukum,” kata Charles.

Berdasarkan dalil permohonannya, Pemohon dalam perkara ini mengajukan petitum yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.