Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I MK.
Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Duduk sebagai Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.
Adapun untuk Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Pemohon dalam perkara ini mendalilkan sejumlah hal, di antaranya adanya dugaan pemalsuan identitas, dalam hal ini kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu menurut Pemohon, dilakukan Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 untuk ikut serta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai 2024.
“Bahwa untuk mengakali ketidakterpenuhan syarat pengunduran diri sebagai ASN, Calon Bupati Paslon 3 terindikasi memalsukan dokumen dengan cara membuat KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 dengan pekerjaan wiraswasta,” ujar kuasa hukum Pemohon, Mustakim Algozali.









