Porostimur.com, Ambon — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Dedi Sahusilawane dan Iqbal Albana, dalam persidangan di PN Ambon, Senin (14/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Zulham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan melanggar Pasal 301 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Martha saat membacakan amar putusan.
Pidana tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Zulham.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Zulham telah menyerang kehormatan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengandung unsur yang berkaitan dengan SARA.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juneth Pattiasina.









