Terbukti Suap Eks Gubernur Malut, Imran Yakub Divonis 2,6 Tahun Penjara

oleh -2 Dilihat

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan,” jelas majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, Imran Yakub menyampaikan menerima putusan tersebut.

“Saya terima,” ucapnya.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

“Menerima putusan tersebut,” ujar JPI KPK, Andry Lesmana.

“Oleh karena para pihak telah menerima putusan, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas majelis hakim.

Sebelumnya pada Rabu (20/11), JPU menuntut terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Sebagai informasi, Imran Yakub didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000 atau 1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dengan tujuan supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (red/pm/tn)

Baca Juga  Desak Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Kota Ternate, Formapas Malut Sambangi KPK

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.