Porostimur.com, Ambon — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan terhadap Abdussabar Pesilette, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terbukti Langgar UU Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Wilson Shriver saat membacakan amar putusan.
Denda Rp50 Juta, Subsider 3 Bulan Penjara
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Untuk diketahui, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada Oktober 2025 lalu. (red/sl)











