Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Akui Kesalahan dalam Kasus Gratifikasi K3

oleh -20 views
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta gratifikasi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024–2025.

Gratifikasi dan Barang Mewah

Dalam perkara tersebut, Noel tidak hanya menerima uang, tetapi juga satu unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagai bagian dari gratifikasi.

Hakim menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Masih Pikir-Pikir

Meski terdakwa telah menerima putusan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Noel menyebut kemungkinan masih ada pertimbangan hukum yang tengah dikaji oleh pihak jaksa.

Ia berharap perkara ini segera berkekuatan hukum tetap agar dirinya dapat menjalani hukuman dan melanjutkan perjuangan yang selama ini diperjuangkannya.

Baca Juga  5 Perbuatan yang Diam-diam Bisa Menghapus Pahala dalam Islam

“Perjuangan ini tidak selesai karena saya masuk penjara atau ditahan. Perjuangan ini masih panjang,” tuturnya.

Noel juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses persidangan, sembari mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang menimpanya.

Putusan ini menambah daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya terkait perizinan dan sertifikasi di lingkungan kementerian.

No More Posts Available.

No more pages to load.