Tersandung Peti GB, sanksi pecat bayangi 2 anggota Polri

oleh -38 views

@Porostimur.com | Ambon : Memasuki usi ke-73, Brigade Mobil (Brimob), bukan saja diharapkan eksis dalam menjalan tugasnya, namun juga mampu mengatasi masalah yang terjadi dalam masyarakat.

Begitupun dengan Satuan Brimob Polda Maluku, diharapkan dapat membantu pemerintan dan masyarakat mengatasi masalah penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.

Polda Maluku sendiri, menegaskan akan menindak siapa saja anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan Peti yang sedang giat-giatnya diberantas di Gunung Botak, dalam beberapa waktu terakhir.

Bagi anggota Polri yang terlibat dalam Peti di Gunung Botak, sanksi yang akan diterima adalah dipecat dari keanggotaannya.

Hal ini ditegaskan kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Drs Royke Lumowa,MM, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (14/11).

Baca Juga  200 Personil Polisi Amankan Debat Kandidat Perdana Empat Paslon Pilkada Halbar

”Ada beberapa yang sudah kita  tangkap itu Ada indikasi ada anggota juga yang terlibat. Yah lagi diproses. Kalau ada bukti cukup, dipecat. Yang satu ada mendekati 100%, yang satunya lagi masih 50%. Yang satu anggota Polres dan satunya anggota Polsek. Yang satu ditahan yang satunya belum, karena masih kita dalami. Kita juga hati-hati, jangan sampai kena gugat juga. Kalau sudah terlibat juga, saya tidak main-main, betul-betul saya pecat,” ujarnya.

Merampungkan dan mengembangkan kasus-kasu Peti di GB, jelasnya, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar atas bahan material bermerk Jincan.

Begitu juga penggunaan material dalam proses penambangan emas secara tradisional, tegasnya, bukan hanya berpatokan pada cara mendapatkannya, tetapi juga penggunaannya di lapangan yag harus sesuai prosedur.

Baca Juga  Pj. Gubernur Maluku Buka Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Program P2P

”Apapun yang diijinkan kalau merkuri kan sianida. Masih ada prosedurnya, tetapi pengelolaan harus benar. Jincan itu, cuma merek saja, itu kan sianida. Hasil dari Makassar belum, tetapi untuk beberapa orang, mengatakan itu kan merek. Tapi walaupun itu sianida, kalau prosedurnya benar tidak ada masalah untuk memperoleh. Tapi masalahnya, penggunaannya benar atau tidak, habis dipakai, dia buang ke mana? Pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan itu, sudah benar atau tidak? Nah, itu yang harus diteliti,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pemberantasan Peti di GB, saat ini juga menjadi prioritas pihaknya hingga beberapa waktu kedepan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal yang dibarengi pengelolaan nonprocedural yang diterapkan.

Baca Juga  7 Tanda Cintamu Bertepuk Sebelah Tangan

”Banyak tantangan, yang penting kita gunakan sebagai pedoman. Satu perintah yang harus dilaksanakan, harus ditertibkan segala bentuk praktek-praktek ilegal khususnya di Gunung Botak harus diberhentikan, diberhanguskan, ditindak, ditangkap, dihukum yang terlibat, tidak pandang bulu siapa pun dia. Dan sampai sekarang masih terus berlangsung, dimonitor. Cukup luas rendaman-rendaman,” pungkasnya. (keket)