Berdasarkan informasi, Mami Linda ditangkap saat akan menjual sabu kepada anggota Polri berpangkat Kompol. Polisi dimaksud disebut berdinas di Polsek Tanjung Priok. Penyidik kemudian menginterogadi Mami Linda.
Berdasarkan pengakuan wanita pengusaha diskotik di Jakarta itu, mengaku mendapatkan sabu dari AKBP Dody Prawiranegara. Diketahui, AKBP Dody Prawiranegara adalah mantan Kapolres Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan Linda itulah polisi lalu menangkap AKBP Dodi Prawiranegara. Dari AKBP Dody, polisi lalu menangkap Irjen Teddy Minahasa.
“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut, sabu itu merupakan barang bukti dari total 41,4 sabu yang akan dimusnahkan. Untuk menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg sabu barbuk itu dengan tawas.
“(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Mukti.
Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran itu menyita 3,3 kg sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan.
(red/pojoksatu)












