Porostimur.com, Ambon – DPD I Partai Golkar Maluku masih sah dipimpin oleh Ramly Ibrahim Umasugi.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku James Timisela, Selasa (17/5/2022) di Ambon.
Timisela bilang, tidak ada kudeta di tubuh Partai Golkar Maluku, karena rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Maluku Subhan Pattimahu inkonstitusional atau illegal.
Menurut dia, rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 4, Pasal 29, tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Pleno.
“Rapat pleno tidak bisa dilakukan oleh siapa saja. Rapat pleno sesuai Juklak 4, Pasal 29, Ayat 1, menerangkan, bahwa rapat pleno harus dipimpin oleh Ketua DPD dan dihadiri seluruh pengurus daerah, serta ketua bidang, badan dan lembaga. Itu artinya, rapat pleno dikatakam sah, jika dipimpin oleh ketua. Jadi pleno yang dipimpin Subhan Pattimahu dengan yang lainnya inkonstitusional,” kata Timisela.
“Secara internal DPD, ketua dan saya sebagai sekretaris, tidak mengetahui. Itu artinya rapat pleno tersebut inkonstitusional atau illegal,” imbuhnya.
Timisela menjelaskan, sesuai Juklak, rapat pleno dapat dilakukan tanpa kehadiran ketua, jika ketua sedang berhalangan. Namun dalam kasus ini, Ketua DPD I Golkar Maluku tidak pernah memberikan kewenangan kepada Subhan Pattimahu untuk memimpin atau melakukan rapat pleno.




