Timisela: Ramly Ibrahim Umasugi Masih Ketua Golkar Maluku

oleh -130 views

“Jadi apa yang mereka lakukan, saya sebagai sekretaris juga tidak tahu. Jadi soal dia legitimate atau tidak, semua orang dapat memahami aturan partai, bahwa apa yang dilakukan itu illegal atau inkonstitusional,” jelasnya.

Timisela menambahkan, karena rapat pleno tersebut inkonstitusional, maka tiga poin yang dihasilkan oleh rapat pleno yang dipimpin Subhan Pattimahu juga tidak sah. Apalagi sampai mengkudeta Ramly Ibrahim Umasugi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan menujuk Dominggus Ayal sebagai Plh Ketua.

“Jadi apapun yang diputuskan dalam pleno yang inkonstitusional, itu artinya dia juga inkonstitusional. Kalau forumnya konstitusional, baru hasilnya bisa diterima. Kalau tidak, itu ibarat buang garam di air laut,” ujarnya.

Baca Juga  Rumah dan Luka

Terhadap pleno itu, lanjut Timisela, DPD I Partai Golkar Maluku telah melaporkan ke DPP Golkar. Tapi berdesarkan kewenangan DPD I, telah melakukan rapat pengurus harian terbatas, guna membahas apa yang dilakukan Subhan Pattimahu bersama kroni-kroninya.

Selanjutnya DPD juga telah membentuk tim investigasi, untuk melakukan investigasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Subhan Pattimahu bersama rekan-rekannya.

”Jadi kita dudukan aturan, agar berdasarkan PO 15 tentang Penegakan Disiplin. Maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di Partai Golkar. Soal pecat dari keanggotaan, itu bukan domain DPD, tapi DPP. Namun DPD kalau dengan tim yang dibentuk melakukan investigasi, itu ada langkah-langkah yang bisa diambil DPD dan disampaikan ke DPP. Mereka bisa dinonaktifkan sebagai pengurus. Itu bisa dilakukan oleh DPD,” pungkasnya. (Red)