Diketahui, dalam gugatannya, Kivlan menyatakan bahwa Wiranto adalah orang yang bertanggung jawab untuk membayar kerugian dirinya dalam upaya pengerahan massa dari Pam Swakarsa sebanyak 30.000 orang dan sampai saat ini belum dibayarkan.
Kivlan mengaku untuk membayar massa aksi tandingan mahasiswa tahun 1998 itu dirinya harus membayar secara pribadi.
Kivlan juga mempertegas bahwa pengerahan PAM Swakarsa itu atas perintah Wiranto untuk mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa di MPR RI pada tanggal 10-13 November 1998. (red/law-justice.co)




