Persoalan perlindungan konsumen menjadi semakin kompleks ketika transaksi digital melibatkan pihak ketiga, terutama platform perdagangan dan jasa pengiriman. Berdasarkan pengalaman dalam kegiatan pengawasan yang kami lakukan bersama rekan-rekan di Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, sektor jasa pengiriman merupakan salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian karena memiliki posisi penting dalam rantai perdagangan online. Barang yang dibeli konsumen dari penjual di luar daerah, bahkan dari luar Maluku Utara, pada akhirnya harus melewati proses pengiriman sebelum sampai kepada pemiliknya.
Dalam kegiatan pengawasan terhadap sejumlah jasa pengiriman, termasuk TIKI, J&T dan beberapa agen pengiriman lainnya, secara umum kami menemukan bahwa pengaduan konsumen yang disampaikan kepada pihak jasa pengiriman dapat ditangani dengan cukup baik. Namun, terdapat satu persoalan yang menurut saya perlu mendapat perhatian lebih serius, yaitu masih adanya konsumen yang mengeluhkan barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Dalam kondisi semacam ini, jasa pengiriman tidak jarang menjadi pihak pertama yang menerima kemarahan atau tudingan dari konsumen, padahal belum tentu persoalan tersebut terjadi pada tahap pengiriman.









