Porostimur.com, Jakarta – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi persoalan yang didalilkan dalam permohonan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024.
Dalil permohonan disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3, Hendrata Theis dan Muhammad Natsir Sangadji sebagai Pemohon pada Selasa (14/1/2025) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menjadi Termohon. Sementara itu, untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marabessy.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Yandri Sudarso dan Andhika Yudha Perwira menyebut sejumlah nama ASN, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta aparatur desa yang diduga terlibat dalam kemenangan Pihak Terkait. Keterlibatan itu menurut Pemohon, tertera di dalam Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Kepala Desa.









