Tuding Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Elang-Rahim Minta Paslon No 3 Didiskualifikasi

oleh -239 views
Arterian Dahlan selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani selaku Pemohon mendalilkan berbagai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil selaku Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Edi-Rahim merupakan bupati dan wakil bupati petahana, sedangkan Ikram ialah Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah yang mengaku ditugaskan langsung oleh pemerintah pusat.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 telah berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang didominasi dan ditentukan oleh segelintir orang guna kepentingan oligarki tambang,” ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

Baca Juga  Jerman Hajar Curacao 7-1 di Laga Perdana

Arteria menambahkan Calon Bupati Halmahera Tengah Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji sejak jauh-jauh hari memang telah dipersiapkan secara terstruktur dan sistematis untuk menjadi Bupati Halmahera Tengah periode 2024-2029.

No More Posts Available.

No more pages to load.