Edy juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.
“Pemohon berkesimpulan bahwa proses pemungutan dan perhitungan serta proses regkapitulasi secara berjenjeng yang dilakukan oleh termohon sesunguhnya telah melanggar ketentuan baik dalam PKPU 17/2024 jo. KPTS KPU 1774/2024 maupun PKPU 18/2024 jo. KPTS 1797/2024,” ungkap Pemohon.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Keputusan Kota Ambon (KPU Kota Ambon) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.34 WIT. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









