Tuding Penyelenggara Tak Netral, Salampessy-Luhukay Minta Pilwalkot Ambon Diulang

oleh -86 views
Kuasa Hukum Pemohon Edi Irsan Elys memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon).

Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.

Demikian dalil yang diungkapkan oleh Edy Irsan Elys selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Walkot) Ambon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Ini 5 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei 2026

Sidang ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).

Dalam penyampaian pokok permohonannya, Edy menyampaikan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, semunya menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.