@Porostimur.com | Ambon : Dimekarkannya Kota Masohi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) dari Kabupaten Maluku Tengah, sudah bukan menjadi wacana bagi beberapa kalangan semata.
Pasalnya, pemekaran wilayah ini sudah memenuhi syarat pemekaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Daerah Otonom.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) harus mengapresiasi aspirasi pemekaran wilayah dimaksud.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Drs Darul Kutni Tuhepaly, saat berhasil dikonfirmasi @porostimur.com di Ambon, Kamis (27/6).
”Maluku kan sudah mengusulkan 13 DOB. 13 DOB itu nantinya terealisasi setelah Wapres Jusuf Kalla menghapus moratorium pemekaran wilayah pada bulan Oktober. Termasuk di dalamnya Maluku juga mengusulkan Masohi menjadi Kota. Karena apa? Di Indonesia peletakan batu pertama di beberapa kota, termasuk Palangkaraya dan Masohi di Maluku. Justru itu, pemerintah pusat memindahkan ibukota negara ke Palangkaraya, betul karena ada sejarahnya. Begitu juga Kota Masohi di Maluku,” ujarnya.
Menurutnya, isu pemekaran Kota Masohi ini harus mendapatkan dukungan Pemkab Malteng maupun masyarakatnya sendiri.




