Mereka juga menyoroti sejumlah bidang tanah yang dikelola Pemprov Maluku, termasuk kawasan Pemda I–III di Rumahtiga.
Tuntutan dan Ancaman Sasi Adat
Rahantan mengancam akan memberlakukan sasi adat jika aspirasi mereka tak direspons pemerintah. Dokumen tuntutan yang diserahkan berisi beberapa poin penting, antara lain:
- DPRD membantu menegakkan hak kepemilikan tanah adat sesuai amanat reformasi agraria.
- Memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, BPN Kota Ambon, dan keluarga Hatulesila untuk membahas ganti rugi Tugu Siwabessy.
- Meninjau kembali Sertifikat Hak Pakai (HGB No. 02 Tahun 1994) yang dinilai diterbitkan di atas tanah adat tanpa pelepasan resmi ahli waris Hatulesila.
DPRD Siap Menjadi Penengah
Menanggapi aksi, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, menegaskan lembaganya siap menjadi penengah, asalkan disertai bukti kepemilikan yang jelas dan sah.
“Teman-teman datang membawa aspirasi soal tanah adat Rumahtiga. Kami tentu akan bantu, tapi harus didukung dengan data lengkap. Kalau datanya tidak kuat, keputusan bisa tidak berpihak pada keadilan,” kata Watubun.
Watubun menekankan penyelesaian konflik harus tegas dan transparan untuk mencegah sengketa baru. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), memanggil instansi terkait, dan menerbitkan rekomendasi resmi setelah seluruh data dan klarifikasi diterima.
“Kalau ahli waris bisa buktikan di depan Pemprov, Unpatti, dan masyarakat, DPRD akan ambil sikap tegas. Seluruh proses tindak lanjut akan dilakukan secara terbuka,” tutup Watubun. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











