Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku bakal menindak dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat Maluku Tenggara (Malra) Umar Kei yang viral di media sosial tiktok.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, mengatakan, masalah tersebut sudah menjadi diskusi di internal Bawaslu.
Menurutnya, ada dua pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu, yakni melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu. Keduanya, baik laporan maupun temuan harus terpenuhi syarat materi dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, proses tindaklanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu,” kata Subair, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, informasi yang dibicarakan tersebut bisa saja dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Sebagai informasi awal, tentu Bawaslu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan, karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materinya.
“Informasi ini dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika ada masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu,” jelas Subair.