Wacana Jokowi Cawapres 2024, Ketua KPU: Ada Problem Konstitusi

oleh -17 views
Link Banner

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari ikut menyoroti soal wacana Presiden 2 periode seperti Joko Widodo kembali menjadi cawapres di Pilpres 2024. Menurut Hasyim, bakal ada problem konstitusional jika Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024.

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 16 September 2022.

Sebelum menjelaskan problem konstitusional, Hasyim mengungkapkan sejumlah ketentuan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wapres yang diatur dalam konstitusi dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketentuan tersebut antara lain, Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 

Kemudian Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Hasyim lalu menggambarkan problem konstitusional tersebut, dengan contoh di mana A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres dari capres B, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

Sementara jika B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden. Karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.

“Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Hasyim.

Dalam analisisnya mengenai Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945, Hasyim menuturkan, seseorang menduduki jabatan presiden atau wapres selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lalu, kata Hasyim, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Satu kali masa jabatan, untuk jabatan Presiden atau Wapres, lanjut Hasyim, terdapat 2 penafsiran, yakni pertama penafsiran harfiah sebagaimana terdapat dalam rumusan teks Pasal 7 UUD bahwa 1 kali masa jabatan adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji atau saat pelantikan.

“Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVII/2020 atas judicial review UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun, maka bila sudah menjabat selama ‘setengah atau lebih masa jabatan’ dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan,” kata Hasyim.

Hasyim mengingatkan bahwa Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 seperti jebakan batman. Seolah-olah bisa Presiden 2 periode menjadi cawapres, tetapi ternyata tidak bisa.

(red/viva)

No More Posts Available.

No more pages to load.