“Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVII/2020 atas judicial review UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun, maka bila sudah menjabat selama ‘setengah atau lebih masa jabatan’ dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan,” kata Hasyim.
Hasyim mengingatkan bahwa Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 seperti jebakan batman. Seolah-olah bisa Presiden 2 periode menjadi cawapres, tetapi ternyata tidak bisa.
(red/viva)










