Wai Riuwapa Tiga Tahun Digali, Debu Ganggu Puskesmas Kairatu

oleh -28 views
Aktivitas penggalian material yang diduga merupakan galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai keluhan.

Polisi Didesak Bongkar Legalitas dan Dampaknya

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Seram Bagian Barat, didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup legalitas kegiatan, pihak yang melakukan penggalian, dasar atau izin yang digunakan, asal-usul material, volume material yang telah diambil, serta tujuan pemanfaatannya.

Selain itu, aspek lingkungan juga perlu diperiksa, termasuk kemungkinan perubahan badan sungai, kondisi tebing, aliran air, serta dampak aktivitas terhadap lingkungan dan fasilitas pelayanan publik di sekitar lokasi.

Sebab, persoalan Wai Riuwapa tidak semata-mata menyangkut apakah ada atau tidaknya izin. Jika aktivitas penggalian benar telah berlangsung selama bertahun-tahun, maka perlu dipastikan pula apakah kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Jangan Hanya Berhenti pada Peninjauan

Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun tersebut.

Baca Juga  HUT ke-81 RI di Malra Tetap Meriah di Tengah Efisiensi, Bupati: Jangan Matikan Nasionalisme

Jika informasi tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, siapa yang melakukan pengawasan, atas dasar apa kegiatan itu berlangsung, dan apakah seluruh kewajiban perizinan serta lingkungan telah dipenuhi?

No More Posts Available.

No more pages to load.