Wajib Tahu! 4 Bentuk Sedekah Ini Haram Hukumnya

oleh -297 views

Sedekah termasuk amal sholeh yang dianjurkan dalam Islam. Pada dasarnya, bersedekah hukumnya sunnah tapi ada juga jenis sedekah yang tergolong wajib. Di sisi lain, sedekah bisa berubah menjadi haram hukumnya karena sejumlah hal.

Anjuran sedekah salah satunya dimuat dalam Surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ – 7

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Begitu juga dalam berbagai hadits. Rasulullah SAW bersabda mengenai anjuran sedekah, keutamaan melaksanakannya, hingga ganjaran yang diperoleh bagi yang bersedekah.

Baca Juga  MTQ XXXI Maluku Utara dan Syiar yang Terbenam di Bawah Masjid

Namun, ada jenis sedekah yang berhukum haram lantaran hal tertentu. Sejumlah hal ini pula membuat sedekah yang dilakukan justru memperoleh kecaman bahkan dosa. Lantas, apa saja bentuk sedekah yang dilarang dan hukumnya haram dalam Islam?

Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram

Sejumlah sedekah ini haram hukumnya lantaran disebabkan oleh beberapa hal.

No More Posts Available.

No more pages to load.