Porostimur.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek lahan tambang nikel ilegal yang baru saja disita negara di kawasan Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap 321,07 hektare (ha) areal pertambangan di PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Lahan itu masuk kategori bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Rincian Lahan yang Disita
Satgas PKH berhasil menguasai kembali 148,25 ha areal pertambangan milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, serta 172,82 ha lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Itu juga tim lagi turun ke lapangan. Itu bagaimana laporan saya cek dulu ya. Dimonitor terus,” kata Yuliot, dikutip, Senin (14/9/2025).
Menurut data Satgas PKH, sejauh ini sudah teridentifikasi 4,26 juta hektare lahan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Dari temuan itu, ada 51 perusahaan yang diduga terlibat, dan 21 di antaranya telah diverifikasi.
Fokus pada Denda Administratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan Satgas PKH juga akan melakukan verifikasi tambahan terhadap tiga perusahaan lain.










