Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut dan menyatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya.
Diperiksa sebagai Saksi
Meski telah berstatus tersangka, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Budi menyebutkan, Yaqut berpeluang memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK usai menunaikan salat Jumat.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” tandasnya.
Selain Yaqut, KPK dalam sepekan terakhir juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami perhitungan final kerugian keuangan negara. Pemeriksaan tersebut turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).










