Porostimur.com, Ternate – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidyah untuk Kota Ternate tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Nomor: 58 Tahun 2022.
Penetapan itu dilakukan setelah kantor Kemenag Kota Ternate menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate dan Imam masjid se-Kota Ternate, Kamis (17/3/2022).
Untuk zakat fitrah Kota Ternate sebesar 2,5 kilogram (kg) beras dengan harga beras Rp14 ribu per kg, dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Sementara untuk zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp938.099 per gram. Sehingga dengan begitu, nisab zakat maal sebesar Rp79.738.415 per tahun, dengan besaran zakat maal sebesar Rp1.993.475 per tahun atau sebesar Rp166.125 per bulan.
Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp80 ribu per hari.
Berikut Keputusan Kementerian Agama Kota Ternate, Nomor: 58 Tahun 2022:
- Menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Temate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 14.000 ,- /Kg dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp. 35.000 ,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
- Menetapkan besaran Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp.938.099 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) per gram maka Nisab Zakat Maal sebesar Rp. 79.738.415 ,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah) per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp. 1.993.475 ,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) per tahun atau sebesar Rp. 166.125 ,- (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) per bulan;
- Menetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp. 60.000 ,- (Enam Puluh Ribu Rupiah ) per hari
(red)