Zeth Pormes Soroti Lambannya Penyelesaian Sengketa Lahan Kudamati

oleh -405 views
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambo, Zeth Pormes, menyoroti lambannya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Kudamati yang melibatkan keluarga Alfons dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Porostimur.com, Ambon — Anggota Komisi I DPRD Kota Ambo, Zeth Pormes, menyoroti lambannya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Kudamati yang melibatkan keluarga Alfons dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, perkara tersebut sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara konkret.

Hal itu disampaikan Pormes usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama BPN Kota Ambon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta ahli waris keluarga Alfons, Josias Alfons, Rabu (4/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta.

Gugatan Berlapis, Putusan Tetap Dimenangkan Alfons

Pormes menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah melalui beberapa tahapan gugatan di pengadilan. Pada gugatan pertama, pihak keluarga Alfons dinyatakan menang dan kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah ke BPN.

Baca Juga  Nobar Pildun Warnai Mubes IKA Unidar, Umar Lessy dan Sekda Maluku Larut Dukung Argentina Bersama Warga

“Gugatan pertama dimenangkan oleh Alfons. Mereka sudah mengajukan surat ke BPN untuk pembatalan, tetapi kemudian muncul gugatan baru,” ujar Pormes.

Gugatan kedua, lanjutnya, kembali berakhir dengan kekalahan pihak penggugat. Namun, meski telah ada putusan pengadilan, BPN belum mengambil langkah pembatalan sertifikat lantaran kembali muncul gugatan baru yang terdaftar pada Januari 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.